Rumah lelang adalah rumah yang statusnya sitaan dari bank, karena debitur tidak mampu melunasi tagihan kredit bank. Biasanya bank akan mengumumkan daftar rumah yang akan di lelang di situs lelang online bank tersebut.
Adapun prosedur lelang rumah dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kelas satu, atau melalui website lelang.go.id, yang mana pengajuan penawaran harganya dilakukan secara tertulis.
Beberapa bank yang secara aktif menawarkan rumah lelang, di antaranya adalah Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI).