Rumah lelang adalah rumah yang statusnya sitaan dari bank, karena debitur tidak mampu melunasi tagihan kredit bank. Biasanya bank akan mengumumkan daftar rumah yang akan di lelang di situs lelang online bank tersebut.
Adapun prosedur lelang rumah dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kelas satu, atau melalui website lelang.go.id, yang mana pengajuan penawaran harganya dilakukan secara tertulis.
Beberapa bank yang secara aktif menawarkan rumah lelang, di antaranya adalah Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Setiap bank menerapkan prosedur yang berbeda-beda, yang tidak sama antara satu dengan yang lainnya.
Selain bangunan rumah, property yang dilelang bisa berupa tanah, apartemen, rumah toko, gedung perkantoran dan lain-lain.
Ada beberapa keuntungan dari membeli rumah lelang, seperti:
- Harga lebih murah
- Lokasinya di kompleks perumahan
- Area rumah telah berkembang
- Pajak pembelian lebih ringan karena berasal dari lelang, bukan berasal dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Jadi bagaimana, anda tertarik ? Hubungi agen MYPRO untuk tahu lebih jauh tentang bagaimana menemukan property lelang yang tepat dan bagaimana mendapatkannya