Di dalam memilih rumah tempat tinggal ada beberapa hal yang harus anda perhatikan karena selain harganya tidak murah, juga anda akan menempatinya dalam jangka waktu yang tidak singkat. Jadi, sebelum memutuskan pilihan, anda perlu memperhatikan aspek-aspek di bawah ini :
LEGALITAS
Secara umum, anda bisa mencari rumah yang memiliki status SHM (Sertifikat Hak Milik) atau SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) karena dengan status tersebut pembiayaan rumah bisa dibantu dengan KPR Bank. Bila status rumah yang anda minati adalah Girik, anda masih harus mendaftarkannya supaya statusnya berubah menjadi hak milik.
KPR (Kredit Pemilikan Rumah) terus ditawarkan oleh banyak lembaga perbankan karena permintaan masyarakat senantiasa ada setiap tahun. Mereka bersaing dalam menggelontorkan pelbagai program promosi dengan suku bunga bersaing. Bank mana yang menawarkan bunga KPR paling menarik ?
Coba kita lihat BTN, bank pemerintah yang jadi primadona KPR. Tahun ini BTN menawarkan bunga promosi sebesar 8,5 % fix setahun, sedangkan rate normalnya adalah sekitar 10%.
Rumah lelang adalah rumah yang statusnya sitaan dari bank, karena debitur tidak mampu melunasi tagihan kredit bank. Biasanya bank akan mengumumkan daftar rumah yang akan di lelang di situs lelang online bank tersebut.
Adapun prosedur lelang rumah dilakukan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) kelas satu, atau melalui website lelang.go.id, yang mana pengajuan penawaran harganya dilakukan secara tertulis.
Beberapa bank yang secara aktif menawarkan rumah lelang, di antaranya adalah Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Negara Indonesia (BNI).